Jumat, 30 Maret 2018

MAKALAH MANAJEMEN KEBIDANAN DAN SISTEM PENGHARGAAN BIDAN


MANAJEMEN KEBIDANAN DAN SISTEM PENGHARGAAN BIDAN

Mata Kuliah        : Konsep Kebidanan
Dosen Pengampu : Syafrini, S.SIT



Disusun Oleh  Kelompok 8:
           
Gita Eka Kharisma     (013052)
Rizka Novita Devi      (013068)
Zanti Rosa Arofah      (013078)



AKADEMI KEBIDANAN BOGOR HUSADA
Jl. Sholeh Iskandar No 04 Bogor

                                                

KATA PENGATAR

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat tuhan yang maha kuasa karena atas rahmat dan petunjuk-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “MANAJEMEN KEBIDANAN DAN SISTEM PENGHARGAAN” dengan baik. Makalah ini juga dibuat berdasarkan apa yang diperlukan dalam silabus mata kuliah Konsep Kebidanan tahun ajaran 2013/2014.
Makalah ini kami susun dengan harapan dapat menjadi pengetahuan untuk seluruh mahasiswi dan dapat membantu meningkatkan pemahaman dan dapat menerapkan manajemen kebidanan serta dapat memahami sistem penghargaan bidan . Untuk itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun baik dari mahasiswi maupun para pengajar agar ke depannya bisa lebih baik lagi.

        



Bogor, November 2013
Penulis





Daftar Isi

Kata Pengantar ……….…………………………………..………
Daftar Isi…………………..………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang ………………………………………………...
1.2Rumusan Masalah ……………………………………………..
1.3Tujuan …………………………...…………………………….
1.4Manfaat ……………………………..…………………………
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Secara Umum ..…………………….
2.2 Prinsip Managemen Kebidanan ………….…………………
2.3 Langkah-langkah Managemen Kebidanan …..………………
2.4 Implementasi manajemen kebidanan …………….………….
2.5 Sistem Penghargaan bagi Bidan: Reward & Sanksi...………

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan ………………………………………………….
3.2 Saran …………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bidan sebagai seorang pemberi layanan kesehatan (health provider) harus dapat melaksanakn manajemen yang baik. Dengan mempelajari teori manajemen, maka diharapkan bidan dapat menjadi manajer ketika mendapat kedudukan sebagai pimpinan, dan sebaliknya dapat melakukan pekerjaan yang baik pula ketika menjadi bawahan dalam suatu system organisasi kebidanan. Demikian pula dalam hal memberikan pelayanan kesehatan pada kliennya, seorang bidan haruslah menjadi manajer yang baik dalam rangka pemecahan masalah dari klien tersebut. Untuk itu kita perlu mengenal terlebih dahulu pemahaman mengenai ilmu manajemen secara umum, teori-teori manajemen, fungsi-fungsi manajemen, dan bahkan manajemen skill.
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sedangkan, sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI. Contoh sanksi bidan adalah pencabutan izin pratek bidan SIPB sementara atau bisa juga berupa denda.




1.2  Rumusan Masalah
1.2.1.Bagaimana cara melakukan manajemen kebidanan?
1.2.2.Bagaimana prinsip dalam manajemen kebidanan?
1.2.3.Bagaimana langkah-langkah manajemen kebidanan?
1.2.4.Bagaimana implementasi manajemen kebidanan?
1.2.5. Bagaimana sistem penghargaan bagi bidan (reward&sanksi)?

1.3  Tujuan
1.3.1.Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan manajemen kebidanan
1.3.2.Untuk mengetahui prinsip dalam manajemen kebidanan
1.3.3.Untuk mengetahui langkah-langkah manajemen kebidanan
1.3.4.Untuk mengetahui implementasi manajemen kebidanan
1.3.5.Untuk mengetahui sistem penghargaan bagi bidan (reward&sanksi)

1.4 Manfaat
1.4.1.Untuk Institusi
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam memberikan wawasan/pengetahuan kepada mahasiswa, apakah mahasiswa sudah memahami manajemen kebidanan dan penghargaan bagi bidan (reward&sanksi).
1.4.2.Untuk Mahasiswa
Dapat dijadikan sebagai referensi dalam menggali/mencari informasi untuk memperluas wawasan/pengetahuan tentang manajemen kebidanan dan penghargaan bagi bidan (reward&sanksi).












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Manajemen Secara Umum
Manajemen adalah suatu kegiatan, pelaksanaannya adalah “ managing” yaitu pengelolaan, sedangkan pelaksanannya disebut managar atau pengelola. Seorang manager adalah orang yang melaksanaakan fungsii manajemen dan bekerja dengan dan melalui orang lain. Dia bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri dan orang lain, menyeimbangkkan tujuan yang saling bertentangan dan menentukan prioritas, mampu berfikir secara analisis dan konseptual, menjadi penengah, oleh politisi dan diplomat dan mampu mengambil keputusan yang sulit. Inti dari menejemen adalah kepemimpinan. Seorang maneger yang baik adalah memiliki jiwa kepemimpinan. Seorang manager yang baik adalah yang memiliki jiwa kepemimpinan.

2.1.1.Pengertian Manajemen Kebidanan
Manajemen kebidanan adalah suatu metode proses berfikir logis sistematis dalam member asuhan kebidanan, agar menguntungkan kedua belah pihak baik klien maupun pemberi asuhan. Oleh karena itu, manajemen kebidanan merupakan alur fikir bagi seorang bidan dalam memberikan arah/kerangka dalam menangani kasus yang menjadi tanggung jawabnya.
Manajemen kebidanan merupakan proses pemecahan masalah yang digunakan sebagai metode untuk mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah, temuan-temuan, keterampilan suatu keputusan yang berfokus pada klien.
Manajemen kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. (buku 50 tahun IBI, 2007)
Manajemen kebidanan adalah metode dan pendekatan pemecahan masalah ibu dan anak yang khusus dilakukan oleh bidan dalam memberikan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat. (Depkes RI, 2005)
Manajemen kebidanan adalah proses pemecahan masalah yang digunakan sebagai metode untuk mengorganisasikan pikiran dan tindakan berdasarkan teori ilmiah, penemuan-penemuan, keteranpilan dalam rangkaian tahapan yang logis untuk pengambilan suatu keputusan berfokus pada klien. (Helen Varney 1997)

2.2 Prinsip Managemen Kebidanan
Varney (1997) menjelaskan bahwa prinsip manajemen adalah pemecahan masalah. Dalam text book masalah kebidanan yang ditulisnya pada tahun 1981 proses manajemen kebidanan diselesaikan melalui 5 langkah.
Setelah menggunakannya, Varney (1997) melihat ada beberapa hal yang penting disempurnakan. Misalnya seorang bidan dalam manajemen yang dilakukannya perlu lebih kritis untuk mengantisipasi masalah atau diaognosa potensial. Dengan kemampuan yang lebih dalam melakukan analisa kebidanan akan menemukan diagnose atau masalah potensial ini. Kadangkala bidan juga harus segera bertindak untuk menyelesaikan maslah tertentu dan mungkin juga harus melakukan kolaborasi, konsultasi bahkan mungkinjuga harus merujuk kliennya. Varney kemudian menyempurnakan proses manajemen kebidanan menjadi 7 langkah. Ia menambahkan langkah ke III agar bidan lebih kritikal mengantisipasi masalah yang kemungkinan dapat terjadi pada kliennya.
Varney juga menambahkan langkah ke IV di mana bidang diharapkan dapat menggunakan kemanpuannya untuk melakukan deteksi dini dalam proses majemen sehingga bila klien membutuhkan tindakan segera atau kolaborasi,konsultasi bahkan dirujuk segera dapat dilaksanakan.Proses manajemen kebidanan ini diyulis oleh Varney berdasarkan proses manajemen kebidanan yang American College of Midwife pada dasar  pemikiran yang sama dengan proses manajemen menurut Varney.


2.3 Langkah-langkah Managemen Kebidanan
2.3.1.Tahap Pengumpulah Data Dasar
Pada langkah pertama dikumpulkan semua informasi yang akurat dan lengkap dari  semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien. Untuk memperoleh data dilakukan dengan cara :
1.     Anamnesis. Dilakukan untuk mendapatkan biodata, riwayat menstruasi, riwayat kesehatan, riwayat kehamilan, persalinan, dan nifas, bio-psiko-sosial-spiritual, serta pengetahuan klien.
2.     Pemeriksaan fisik sesuai dengan kebutuhan dan pemeriksaan tanda-tanda vital, meliputi :
1.     Pemeriksaan khusus (inspeksi, palpasi, auscultasi, dan perkusi )
2.     Pemeriksaan penunjang ( laboratorium, radiologi/USG, dan cacatan terbaru serta catatan sebelumnya ).
Tahap ini  merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah berikutnya, sehingga kelengkapan data sesuai dengan kasus yang dihadapi yang akan menentukan proses interpretasi yang benar atau tidak dalam tahap selanjutnya. Sehingga dalam pendekatan ini harus komprehensif meliputi data subjektif, objektif dan hasil pemeriksaan sehingga dapat menggambarkan kondisi pasien yang sebenarnya dan valid.

2.3.2.Interpretasi Data Dasar
Pada langkah ini dilakukan identifikasi terhadap diagnosis atau masalah berdasarkan interpretasi atas data-data yang telah dikumpulkan.
Data dasar yang telah dikumpulkan diinterpretasikan sehingga dapat merumuskan diagnosis dan masalah yang spesifik. Rumusan diagnosis dan masalah keduanya digunakan karena masalah tidak dapat didefinisikan seperti diagnosis tetapi tetap membutuhkan penanganan. Masalah sering berkaitan dengan hal-hal yang sedang dialami wanita yang diidentifikasi oleh bidan sesuai dengan hasil pengkajian. Masalah juga sering menyertai diagnosis.
Diagnosis kebidanan adalah diagnose yang ditegakkan bidan dalam lingkup praktek kebidanan dan memenuhi standar nomenklatur diagnose kebidanan.
Standar nomenklatur diagnosis kebidanan :
1)      Diakui dan telah disahkan oleh profesi.
2)      Berhubungan langsung dengan praktek kebidanan.
3)      Memiliki cirri khas kebidanan.
4)      Didukung oleh clinical judgement dalam praktek kebidanan.
5)      Dapat diselesaikan dengan pendekatan manajemen kebidanan.

2.3.3.Mengidentifikasi Diagnosis atau Masalah Potensial dan Mengantisipasi Penanganannya.
Pada langkah ini bidan mengidantifikasi masalah potensial atau diagnosis potensial berdasarkan diagnosis atau masalah yang sudah diidentifikasi. Langkah ini membutuhkan antisipasi, bila memungkinkan dilakukan pencegahan. Bidan diharapkan dapat waspada dan bersiap-siap mencegah diagnosis atau masalah potensial ini menjadi benar-benar terjadi. Langkah ini penting sekali dalam melakukan asuhan yang aman.
Pada langkah ketiga ini bidan dituntut untuk mampu mengantisipasi masalah potensial, tidak hanya merumuskan masalah potensial yang akan terjadi tetapi juga merumuskan tindakan antisipasi agar masalah atau diagnosis potensial tidak terjadi. Sehingga langkah ini benar merupakan langkah yang bersifat antisipasi yang rasional atau logis.
2.3.4.Menetapkan Kebutuhan Terhadap Tindakan Segera untuk Melakukan Konsultasi, Kolaborasi dengan Tenaga Kesehatan Lain Berdasarkan Kondisi Klien.
Mengindentifikasi perlunya tindakan segera oleh bidan atau dokter dan atau tenaga konsultasikan atau ditangani bersama dengan anggota tim kesehatan yang lain sesuai dengan kondisi klien.
Langkah keempat mencerminkan kesinambungan dari proses manajemen kebidanan. Jadi manajemen bukan hanya selama asuhan primer periodik atau kunjungan prenatal saja tetapi juga selama wanita tersebut bersama bidan terus menerus, misalnya pada waktu wanita tersebut dalam persalinan.
Data baru mungkin saja dikumpulkan dan dievaluasi. Beberapa data mungkin mengidentifikasi situasi yang gawat dimana bidan harus bertindak segera untuk kepentingan keselamatan jiwa ibu atau anak.
Data baru mungkin saja dikumpilkan dapat menunjukkan satu situasi yang memerlukan tindakan segera sementara yang lain harus menunggu intervensi dari seorang dokter. Situasi lainnya tidak merupakan kegawatan tetapi memerlukan konsultasi atau kolaborasi dengan dokter.
Demikian juga bila ditemukan tanda-tanda awal dari preeclampsia, kelainan panggul, adanya penyakit jantung, diabetes, atau masalah medic yang serius, bidan memerlukan konsultasi atau kolaborasi dengan dokter.
Dalam kondisi tertentu seorang wanita mungkin juga akan memerlukan konsultasi atau kolaborasi dengan dokter atau tim kesehatan lain seperti pekerja sosial, ahli gizi atau seorang ahli perawatan klinis bayi  baru lahir. Dalam hal ini bidan harus mampu mengevaluasi kondisi setiap klien untuk menentukan kepada siapa konsultasi dan kolaborasi yang paling tepat dalam manajemen asuhan kebidanan.
Kaji ulang apakah tindakan segera ini benar-benar dibutuhkan.

2.3.5.Menyusun Rencana Asuhan yang Menyeluruh.
Pada langkah ini direncanakan asuhan yang menyeluruh ditentukan oleh langkah-langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau diagnose yang telah diidentifikasi atau diantisipasi. Pada langkah ini informasi data yang tidak lengkap dapat dilengkapi.
Rencana asuhan yang menyeluruh tidak hanya meliputi apa yang sudah terindentifikasi dari kondisi klien atau dari setiap masalah yang berkaitan tetapi juga dari kerangka pedoman antisipasi terhadap wanita tersebut seperti apa yang diperkirakan akan terjadi berikutnya, apakah dibutuhkan penyuluhan, konseling dan apakah perlu merujuk klien bila ada  masalah-masalah yang berkaitan dengan sosial ekonomi-kultural atau masalah psikologis. Dengan kata lain, asuhan terhadap wanita tersebut sudah mencakup setiap hal yang berkaitan dengan setiap aspek asuhan kesehatan. Setiap rencana asuhan haruslah disetujui oleh kedua pihak, yaitu oleh bidan dank lien agar dapat dilaksanakan dengan efektif karena klien juga akan melaksanakan rencana asuhan bersama klien kemudian membuat kesepakatan bersama sebelum melaksanakannya.
Semua keputusan yang dikembangkan dalam asuhan menyeluruh ini harus rasional dan benar-benar valid berdasarkan pengetahuan dan teori yang up to date serta sesuai dengan asumsi tentang apa yang akan dilakukan klien.

2.3.6.Pelaksanaan Langsung Asuhan dengan Efisien dan Aman.
Pada langkah keenam ini rencana asuhan menyeluruh seperti yang telah diuraikan pada langkah kelima dilaksanakan secara efisien dan aman. Perencanaan ini bias dilakukan seluruh oleh bidan atau sebagian lagi oleh klien atau anggota tim kesehatan lainnya. Walau bidan tidak melakukannya sendiri, ia tetap memikul tanggungjawab untuk mengarahkan pelaksanaannya, misalnya memastikan langkah-langkah tersebut benar-benar terlaksana.
Dalam situasi di mana bidan berkolaborasi dengan dokter untuk menangani klien yang mengalami komplikasi, maka keterlibatan bidan dalam manajemen asuhan bagi klien adalah tetap bertanggungjawab terhadap terlaksananya rencana asuhan bersama yang menyeluruh tersebut. Manajemen yang efisien akan menyangkut waktu dan biaya serta meningkatkan mutu dan asuhan klien.

2.3.7.Mengevaluasi
Pada langkah ketujuh ini dilakukan evaluasi kefektifan dari asuhan yang sudah diberikan meliputi pemenuhan kebutuhan akan bantuan apakah benar-benar telah terpenuhi sesuai kebutuhan sebagaimana telah diidentifikasi dalam diagnose dan masalah. Rencana tersebut dapat dianggap efektif jika memang benar efektif dalam pelaksanaannya.
Ada kemungkinan bahwa sebagian rencana tersebut efektif sedangkan sebagian belum efektif. Mengingat bahwa proses manajemen asuhan ini merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan maka perlu mengulang kembali dari awal setiap asuhan yang tidak efektif melalui manajemen tidak efektif serta melakukan penyusaian terhadap rencana asuhan tersebut.
Langkah-langkah proses manajemen umumnya merupakan pengkajian yang memperjelas proses pemikiran yang mempengaruhi tindakan serta berorientasi pada proses klinis, karena proses manajemen tersebut berlangsung di dalam situasi klinik dan dua langkah terakhir tergantung pada klien dan situasi klinik, maka tidak mungkin proses manajemen ini dievaluasi dalam tulisan saja.

2.4  Implementasi manajemen kebidanan
2.4.1.Identifikasi dan analisis masalah
Bila seorang pasien/klien datang meminta bantuan pada bidan, maka langkah awal dari kegiatan yang dilakukan adalah mengidentifikasi masalah kemudian menganalisis masalah tersebut. Bidan mulai mewawancarai klien untuk menggali data subjektif.
Data subjektif
1)      Biodata mencakup identitas klien :
a)      Nama yang jelas dan lengkap. Bila perlu ditanyakan nama penggilan sehari-hari. Bagi pasien anak, ditanyakan nama orant tua atau wali.
b)      Umur dicatat dalam hitungan tahun. Untuk balita ditanyakan umur dalam hitungan tahun dan bulan.
c)      Alamat ditanyakan untuk maksud mempermudah hubungan bila diperlukan keadaan mendesak. Dengan mengetahui alamat, bidan juga dapat mengetahui tempat tinggal dan lingkungannya.
d)     Pekerjaan klien ditanyakan untuk mengetahui kemungkinan pengaruh pekerjaan terhadap permasalaha kesehatan pasien. Pekerjaan orang tua bila pasien anak balita.
e)      Agama ditanyakan untuk mengetahui kemungkinan pengaruhnya terhadap kebiasaan kesehatan klien. Dengan diketahui agama klien akan memudahkan bidan melakukan pendekatan di dalam melaksanakan asuhan kebidanan.
f)       Pendidikan klien ditanyakan untuk mengetahui tingkat intelektualnya. Tingkat pendidikan mempengaruhi sikap perilaku kesehatan seseorang. Untuk anak balita perlu ditanyakan pendidikan orang tua atau walinya.
 2)      Riwayat menstruasi
Hal yang perlu ditanyakan : menarche, siklus menstruasi, lamanya, banyaknya darah yang keluar, aliran darah yang keluar, mentruasi terakhir, adakah dismenorhe, gangguan sewaktu menstruasi (metrorhagi, menoraghi), gejala premenstrual.  
3)      Riwayat perkawinan
Kawin                                                 : ……………. Kali
Usia kawin pertama                : ……………. Kali
4)      Riwayat kehamilan dan persalinan
a)      Jumlah kehamilan dan kelahiran : G (gravid), P (para), A (abortus), H (hidup).
b)      Riwayat persalinan yaitu jarak antara dua kelahiran, tempat melahirkan, lamanya melahirkan, cara melahirkan.
c)      Masalah/gangguan kesehatan yang timbul sewaktu hamil dan melahirkan, missal : preeklampsi, infeksi, dll.
5)      Riwayat ginekologi
Pengalaman yang berkaitan dengan penyakit kandungan mencakup : infertilitas, penyakit kelamin, tumor atau kanker, system reproduksi, operasi ginekologis.
6)      Riwayat keluarga berencana
Bila ibu pernah mengikuti KB perlu ditanyakan : jenis kontrasepsi, efek samping, alas an berhenti (bila tidak memakai lagi), lamanya menggunakan alat kontrasepsi.
7)      Riwayat kehamilan sekarang
Waktu mandapat haid terakhir, keluhan berkaitan dengan kehamilan.
8)      Gambaran penyakit yang lalu.
Ditanyakan untuk mengetahui apakh ada hubungannya dengan masalah yang dihadapi oleh klien. Misalnya penyakit campak atau cacar air sewaktu kecil, penyakit jantung, hipertensi, dll. Apakah pernah diirawat di RS ? kapan ? berapa lama ? penyakit apa ? dan lain sebagainya.
9)      Riwayat penyakit keluarga
Untuk mengetahui kemungkinan adanya pengaruh penyakit terhadap gangguan kesehatan pasien. Riwayat keluarga yang perlu ditanyakan misalnya jantung, diabetes, ginjal, kelainan bawaan, kehamilan kembar.
10)  Keadaan sosial budaya
Untuk mengetahui keadaan psikososial perlu ditanyakan antara lain :  jumlah anggota keluarga, dukungan moral dan material dari keluarga, pandangan, dan penerimaan keluarga terhadap kehamilan, kebiasaan-kebiasaan yang menguntungkan dan merugikan, pandangan terhadap kehamilan, persalinan dan anak baru lahir.
Data objektif
Data objektif dikumpulkan  melalui :
1)      Pemeriksaan fisik
2)      Pemeriksaan khusus.
3)      Pemeriksaan penunjang.
a)      Diagnosis
Di dalam diagnosis unsur-unsur berikut perlu dicantumkan yaitu :
(1)   Keadaan pasien / klien (khusus bagi ibu hamil dan melahirkan termasuk keadaan bayinya).
(2)   Masalah utama dan penyebabnya.
(3)   Masalah potensial.
(4)   Prognosis.
b)      Rencana tindakan
Berdasarkan diagnosis yang telah ditegakkan, bidan menyusun rencana tindakan yang harus dilakukan kepada kliennya. Rencana tindakan tersebut berisikan tujuan dan hasil yang akan dicapai dan langkah-langkah kegiatan termasuk rencana evaluasi.
Tujuan di dalam rencana kegiatan menunjukkan perbaikan-perbaikan yang diharapkan. Misalnya, tujuan asuhan pada ibu dalam keadaan inpartu adalah menyelesaikan persalinan dengan baik. Hasil dari tindakan adalah ibu yang melahirkan dan anak yang dilahirkan dalam keadaan sehat dan selamat.
Langkah-langkah tindakan dilakukan berdasarkan masalah yang dihadapi oleh pasien / klien. Langkah-langkah tindakan merupakan upaya intervensi untuk mengatasi masalah. Misalnya, ibu yang dalam keadaan inpartu, dan kurang siap untuk melahirkan secara fisiologis, maka di dalam langkah-langkah tindakan yang dilakukan oleh bidan ialah member dorongan agar ibu memiliki kemampuan kuat untuk melahirkan dan kemudian memberikan bimbingan dalam menyelesaikan persalinan.
Rencana evaluasi dibuat untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan tindakan dilakukan.
Di dalam rencana evaluasi ditentukan sasaran yang akan dicapai. Misalnya, dalam evaluasi ibu di masa persalinan, maka criteria evaluasi antara lain :
(1)   Tekanan darah, denyut nadi dalam batas normal.
(2)   Keadaan his : kekuatan, frekuensi, dan lamanya semakin bertambah sewaktu mendekati kala II.
(3)   DJJ harus selalu positif.
(4)   Turunnya kepala bayi semakin maju melalui saluran persalinan.
(5)   Pembukaan serviks semakin melebar (lengkap dengan garis menengah sekitar 10 cm )
c)      Tindakan pelaksanaan
Tindakan yang dilakukan oelh bidan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Tindakan yang dilakukan berdasarkan prosedur yang telah lazim diikuti atau dilakukan. Misalnya, di dalam melakukan tindakan pada kasus partus kala II, bidan melakukan prosedur :
(1)   Ibu mengedan sewaktu his menguat
(2)   Menekan dinding perineum agar tidak robek
(3)   Mempermudah gerak rotasi kepala bayi
(4)   Mengeluarkan bahu dan seterusnya sampai bayi lahir dengan sempurna.
Di dalam tahap ini, bidan melakukan observasi sesuai dengan criteria evaluasi yang telah direncanakan. Bila bidan perlu memberikan infus atau pemberian obat, maka tindajan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku.
Berbagai hal yang perlu mendapat perhatian di dalam tahap pelaksanaan ini ialah :
(1)   Intervensi yang dilakukan harus verdasarkan prosedur tetap yang lazim dilakukan.
(2)   Pengamantan dilakukan secara cermat dan tepat sesuai dengan criteria evaluasi yang ditetapkan.
(3)   Pengendalian keadaan pasien/klien sehingga secara berangsur-angsur menuju kondisi kesehatan yang diharapakn.
Di dalam melaksanakan tindakan, bidan dapat melakukan asuhan secara mandiri untuk kasus-kasus yang di dalam batas kewenangannya. Bila bidan menemukan kasus di luar batas kewenangannya di dalam melakukan tindakan, maka pasien/klien tersebut dirujuk ke rumah sakit (dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya pada kasus-kasus tertentu.
d)     Evaluasi
Bidan melakukan evaluasi sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan di dalam rencana kegiatan. Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui kemajuan hasil dari tindakan yang dilakukan. Semakin dekat hasil tindakan yang dilakukan dengan sasaran yang ditetapkan didalam criteria evaluasi, tindakan akan mendekati keberhasilan yang diharapakan.
Misalnya, ibu telah menyelesaikan persalinan. Di dalam evaluasi menunjukkan tekanan darah dan denyut nadi normal, bayi lahir dengan selamat dan tidak ada kelainan, serta plasenta keluar denganspontan, dan tidak terjadi pendarahan setelah partus.
Maka hasil evaluasi menunjukkan bahwa tujuan pertolongan persalinan tercapai, dan hasilnya ibu dapat menyelesaikan persalinan dengan selamat dalam keadaan sehat, disertai bayi yang dilahirkan juga dalam keadaan sehat.
Hasil evaluasi dapat digunakan untuk kegiatan asuhan lebih lanjut bila diperlukan, atau sebagai bahan peninjauan terhadap langkah-langkah di dalam proses manajemen sebelumnya oleh karena tindakan yang dilakukan kurang berhasil.
Contoh Kasus Pendokumentasian

Ibu Lusi datang ke Bidan tanggal 13/05/2013 merasakan mual, muntah dan pusing. Ibu  mengatakan usianya 22 tahun, hamil anak pertama dan belum pernah keguguran. Ibu mengatakan pendidikan terakhir adalah SMP, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beragama islam, berasal dari jawa tengah. Alamat Kantor Batu, ibu mengaku haid terakhir tanggal 07/03/2013. Kemudian Bidan melakukan pemeriksaan, TD= 110/70 mmHg, Nadi= 82X/menit Respiras= 17X/menit, suhu= 36 derajatC. Dilakukan pemeriksaan L1=TFU= 28 cm teraba 1 bagian bulat lunak tidak ada lentingan (pantat), L2 kanan= teraba 1 bagian ada tahanan panjang keras seperti papan (punggung) bagian kiri= teraba bagian-bagian kecil janin (tangan, kaki), L3= teraba 1 bagian bulat keras ada lentingan (kepala), L4= Difergen DJJ=120-160. Kemudian Bidan memberikan penyuluhan nutrisi dan istirahat, multivitamin, dan dianjurkan untuk control 1 bulan kemudian.

S = Ny. Lusi datang ke Bidan tanggal 13/05/2013 merasakan mual, muntah dan pusing. Ibu  mengatakan usia 22 tahun, hamil anak pertama dan belum pernah keguguran. Ibu mengatakan pendidikan terakhir adalah SMP, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beragama islam, suu jawa. Alamat Kantor Batu, ibu mengaku haid terakhir tanggal 07/03/2013 TP= 14/12/2013

O = Bidan melakukan pemeriksaan, TD= 110/70 mmHg, Nadi= 82X/menit Respiras= 17X/menit, suhu= 36 derajatC. Dilakukan pemeriksaan L1=TFU= 28 cm teraba 1 bagian bulat lunak tidak ada lentingan (pantat), L2 kanan= teraba 1 bagian ada tahanan panjang keras seperti papan (punggung) bagian kiri= teraba bagian-bagian kecil janin (tangan, kaki), L3= teraba 1 bagian bulat keras ada lentingan (kepala), L4= Difergen DJJ=120-160

A =      Ny. Lusi
            22 th, G1P0A0
            Hamil 38 minggu
P =      menjelaskan hasil pemeriksaan pada ibu
            Diberikan multivitamin
            Dianjurkan control 1 bulan kemudian


2.5  Sistem Penghargaan bagi Bidan: Reward & Sanksi
Penghargaan adalah sebuah bentuk apresiasi kepada suatu prestasi tertentu yang diberikan baik oleh perorangan ataupun suatu lembaga. Bidan sebagai suatu profesi tenaga kesehatan harus bisa mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat penghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya berupa imbalan jasa tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan adanya penghargaan seperti yang disebutkan diatas, akan mendorong bidan untuk meningkatkan kinerja mereka sebagai tenaga kesehatan untuk masyarakat. Mereka juga akan lebih giat  untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan dan potensi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu standar profesi bidan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-3, hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Sebagai suatu profesi, bidan memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia atau disingkat IBI yang mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.
2.5.1.Hak bidan :
1. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3. Bidan berhak menolak keinginan pasien atau klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
4. Bidan berhak atas privasi atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
5. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7. Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

2.5.2.Wewenang bidan :
1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatandaruratan obstetrik dan neonatal.
2. Bidan harus melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi, memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
3. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara kehamilan. Dan masih banyak lagi.

2.5.3.Sanksi
            Tidak hanya memberikan penghargaan bagi bidan yang mampu melaksanakan prakteknya sesuai kode etik dan standar profesi bidan, Setiap penyimpangan baik itu disengaja atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah dibentuk oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan bila terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan mendapat sanksi yang tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai kewenangannya.  Sanksi adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi. Bagi bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas :
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
b.      Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala
c.       Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
d.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.

MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam organogram IBI tingkat nasional.
MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
            MPEB dan MPA, bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota. MPA tingkat pusat melaporkan pertanggungjawabannya kepada pengurus pusat IBI dan pada kongres nasional IBI. MPA tingkat provinsi melaporkan pertanggungjawabannya kepada IBI tingkat provinsi (pengurus daerah).
            Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesi seperti yang tercantum dalam kode etik bidan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya untuk melakukan manajemen kebidanan memang harus melewati beberapa tahap. Seperti dikemukakan Hellen Varney ada 7 langkah sedangkan dari depkes menyatakan 5 langkah. Pada prinsipnya masing-masing pendapat sama, hanya berbeda dalam cara pendokumentasiannya. Namun dalam penerapannya nanti tidaklah harus kaku menggunakan 5 langkah atau 7 langkah yang perlu diingat bahwa dalam manajemen kebidanan tersebut dilakukan secara sistematis dengan metode pendekatan tertentu dalam membantu pemecahan masalah kesehatan ibu dan anak.
Penghargaan bagi bidan adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada bidan tidak hanya berupa imbalan jasa tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sedangkan sanksi bagi bidan adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi.

3.2 Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan, maka penyusun mengharapkan kritikan dan saran demi pengembangan penulisan selanjutnya. Dan untuk senantiasa mencari tahu lebih dalam dan memperbaharui pengetahuan mengenai ilmu kebidanan khususnya mengenai Konsep Kebidanan karena ilmu pengetahuan akan terus berkembang dari waktu ke waktu.





DAFTAR PUSTAKA

Soepardan, Suryani. 2007. Konsep kebidanan. Penerbit Buku Kedokteran EGC:
       Jakarta.
Estiwidani, dkk. 2009. Konsep Kebidanan. Fitramaya : Yogyakarta.







Soal
a.Jawaban 1,2,3 benar
b.Jawaban 1&3 benar
c.Jawaban 2&4 benar
d.Jawaban 4 benar
e.Semua jawaban salah

1. Manajemen adalah suatu proses/kerangka kerja yang melibatkan bimbingan suatu kelompok orang2 kearah tujuan yang nyata. Merupakan pendapat manajemen dari… (C)
(1) Helen Varney
(2) George R. Terry
(3) Mary Parker Follet
(4) Leslie W. Rue

2. Teori manajemen yang benar adalah… (A)
(1) Administratif Theory
(2) Motivational Theory
(3) Situational Theory
(4) Planning Theory

3. Manajemen kebidanan diadaptasi dari sebuah konsep yang dikembangkan oleh… (D)
(1) Mary Parker Follet
(2) Frederick W. Taylor
(3) Leslie W. Rue
(4) Helen Varney
4. Yang bukan merupakan fungsi manajemen kebidanan, yaitu… (E)
(1) planning
(2) organizing
(3) staffing
(4) motivating & controlling

5. yang bukan termasuk langkah-langkah dalam proses manajemen kebidanan adalah… (E)
(1) identifikasi masalah
(2) diagnose
(3) perencanaan
(4) pelaksanaan & evaluasi

6. yang termasuk data objektif, yaitu… (A)
(1) pemeriksaan fisik
(2) pemeriksaan khusus
(3) pemeriksaan penunjang
(4) pemeriksaan identitas klien

7. standar profesi bidan diatur dalam… (D)
(1) Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2000
(2) UU No. 29 Tahun 2004
(3) UU No. 12 Tahun 2007
(4) Permenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002


8. Standar 2 dalam standar pelayanan kebidanan, yaitu… (B)
(1) administrasi
(2) standar asuhan
(3) pengelolaan
(4) falsafah & tujuan

9. majelis yang merupakan independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam organigram IBI tingkat nasional, adalah… (B)
(1) MPEB
(2) ANA
(3) MPA
(4) ANA & MPA

10.memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan/kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan, merupakan… (C)
(1) sasaran
(2) tugas
(3) tujuan
(4) wewenang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LATIHAN SOAL KASUS ASKEB KEGAWATDARURATAN NEONATAL

LATIAN SOAL KASUS ASKEB GADAR KELOMPOK 1 (INDUKSI PERSALINAN) 1.       Ny. A umur 24 tahun hamil 39  minggu dating ke rumah sakit sud...